BANDAR LAMPUNG (27/12) – Gubernur Lampung sangat penting untuk segera mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Perhutanan Sosial sebagai turunan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Kehutanan Sosial, agar ketentuan bagi lembaga desa yang ingin memperolah hak pengelolaan hutan desa (HPHD) dengan ketentuan-ketentuan tertentu, dapat terpenuhi.
“Alternatif selain ketentuan pendelegasian Menteri LH dan Kehutanan kepada Gubernur agar pihak-pihak terkait memperoleh HPHD dengan memasukkan perhutanan sosial, ke dalam Rencana Pembangunan jangan Menengah Daerah, adalah adanya Peraturan Gubernur mengenai Perhutanan Sosial, “ kata Hantoni Hasan, Ketua Komisi II DPRD Lampung, Selasa (27/12) di Kantor DPRD Lampung.
Sehingga, menurut politisi PKS ini Gubernur Lampung sangat penting kiranya mengeluarkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Perhutanan Sosial, agar lembaga desa memperoleh HPHD dengan ketentuan-ketentuan tertentu dapat terpenuhi. “Hal ini sesuai dengan pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/ 2016 tentang Perhutanan Sosial. Karena dalam pasal tersebut, selain HPHD diberikan oleh Menteri, pemberian HPHD dapat pula di delegasikan kepada Gubernur,” katanya lagi.
Anggota Komisi II DPRD Lampung yang lain, Akhmadi Sumaryanto mengungkapkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, permohonan HPHD diajukan oleh satu atau beberapa lembaga desa dan diketahui oleh satu atau beberapa kepala desa yang bersangkutan. “Lembaga desa tersebut dapat membentuk koperasi desa atau badan usaha milik desa setempat,” ungkap Akhmadi.
Dipimpin oleh Ketua Komisi, hari ini Komisi II DPRD Lampung melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa pihak terkait harapan agar Gubernur Lampung dapat mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Perhutanan Sosial sebagai konsekuensi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016.
Hadir dalam RDP tersebut diantaranya dari Walhi Lampung, LBH Bandar Lampung, Masyarakat di Taman Hutan Rakyat (Tahura), Biro Hukum Pemprov Lampung dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan lain sebagainya.




