Kultum Dzuhur di Kembara PKS Lampung Berubah Jadi “Bahtsul Masa’il” di Bawah Rindangnya Pepohonan

    0
    24

    Bandar Lampung, Sabtu, 27 Juni 2026 — Ada suasana berbeda selepas Shalat Dzuhur pada hari kedua agenda Kemah Bela Negara atau Kembara PKS Lampung 2026. Biasanya, kultum atau kuliah tujuh menit disampaikan oleh satu orang penceramah di hadapan jamaah. Namun siang itu, kultum justru berubah menjadi forum kecil yang hidup, hangat, dan penuh kedalaman ilmu.

    Di bawah pepohonan rindang, dalam suasana kemah yang sederhana namun khidmat, empat peserta berlatar belakang santri bergantian menyampaikan pandangan fiqih tentang shalat wajib bagi peserta Kembara yang telah bersepakat mengambil status mukim selama kegiatan berlangsung.

    Perbincangan bermula dari adanya kekhilafan sebagian peserta yang mengikuti Shalat Dzuhur secara qashar dua rakaat bersama imam. Padahal, sebelumnya peserta Kembara telah bersepakat untuk berniat sebagai mukim selama kegiatan, sehingga pelaksanaan shalat dilakukan sebagaimana shalat wajib pada umumnya, termasuk jumlah rakaatnya.

    Momen itu menjadi menarik karena pembahasannya tidak berlangsung kaku. Ia mengalir seperti forum Bahtsul Masa’il di pesantren: serius tetapi santai, ilmiah tetapi tetap gayeng, penuh argumentasi namun tetap menjaga adab.

    Ustadz Slamet Widodo, peserta Kembara PKS dari Lampung Timur, menjadi pembuka diskusi. Ia menukil pandangan dalam Kitab Fathul Qarib, khususnya terkait bab niat dan perubahan niat dalam shalat. Menurutnya, persoalan shalat qashar tidak cukup hanya dilihat dari jarak perjalanan, tetapi juga harus memperhatikan status niat seseorang saat menunaikan shalat.

    Dalam pembahasan fiqih Syafi’iyah, qashar adalah rukhsah bagi musafir dengan sejumlah syarat. Di antara syarat yang dikenal dalam Fathul Qarib adalah perjalanan bukan untuk maksiat, jarak memenuhi ukuran safar, shalat yang diqashar adalah shalat empat rakaat, niat qashar sejak takbiratul ihram, serta tidak bermakmum kepada imam mukim. Rumusan Arab yang banyak dikutip berbunyi: “wa an yanwiya al-qashra ma‘a al-ihram, wa an la ya’tamma bi muqim” — berniat qashar saat ihram dan tidak bermakmum kepada orang mukim.

    Diskusi kemudian dilanjutkan oleh Ustadz Ahmad Mufti Salim, Ketua MPW PKS Lampung. Sebagai alumni Pondok Pesantren Krapyak, ia menyampaikan pandangan dengan pendekatan kehati-hatian. Menurutnya, dalam shalat berjamaah, niat mengikuti imam menjadi hal penting, baik dilafazkan maupun cukup dihadirkan dalam hati.

    “Untuk lebih selamat, ketika berniat shalat berjamaah, hadirkan niat mengikuti imam. Namun jika sejak awal seseorang telah mengambil status mukim, maka shalat Dzuhur tetap disempurnakan empat rakaat,” demikian pokok pandangan yang disampaikan Ustadz Mufti dalam forum tersebut.

    Pandangan itu sejalan dengan prinsip umum dalam hadits Nabi Muhammad SAW: “Innamā ju‘ila al-imāmu liyu’tamma bih” — sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Hadits ini diriwayatkan antara lain dalam Shahih Muslim.

    Forum kecil itu kemudian disimpulkan oleh Ustadz Tri Mulyono sebagai pengampu kewenangan dalam pembahasan tersebut. Ia menegaskan bahwa bagi peserta Kembara yang sebelumnya telah bersepakat berniat mukim, maka pelaksanaan Shalat Dzuhur tetap mengikuti ketentuan shalat mukim, yakni sempurna empat rakaat. Dengan demikian, peserta yang terlanjur mengikuti qashar dua rakaat diarahkan untuk mengambil langkah yang lebih hati-hati sesuai panduan fiqih dan arahan para asatidz.

    Pembahasan itu juga mengingatkan peserta pada dasar syariat qashar dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 101: “Wa idzā dharabtum fil ardhi fa laisa ‘alaikum junāhun an taqshurū minash shalāh” — apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak mengapa bagimu meringkas shalat. Keringanan ini menjadi bagian dari rahmat syariat bagi musafir, dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuannya.

    Bagi peserta Kembara, peristiwa itu menjadi pelajaran berharga. Bahwa kemah bela negara bukan hanya soal fisik, kedisiplinan, baris-berbaris, survival, atau kebersamaan di alam terbuka. Lebih dari itu, Kembara juga menjadi ruang pembentukan karakter kader: rendah hati dalam ilmu, terbuka dalam diskusi, tertib dalam ibadah, serta siap menerima koreksi dengan lapang dada.

    Di tengah udara siang yang teduh, di atas alas sederhana, dan di bawah rimbun pepohonan, para peserta menyaksikan bahwa tradisi ilmu masih hidup. Ada kitab turats yang dirujuk, ada dalil yang ditimbang, ada adab yang dijaga, dan ada ukhuwah yang mengikat.

    Kultum tujuh menit siang itu akhirnya menjadi lebih dari sekadar tausiah. Ia berubah menjadi madrasah kecil di arena Kembara PKS Lampung 2026: serius, santai, gayeng, dan penuh hikmah.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here