Jokowi Teken PP ‘Kriteria Rentan Terpapar Paham Radikal’, PKS: Naif

0
1567
Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman (PKSFoto)
Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman (PKSFoto)

Jakarta — PKS menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) naif karena menerbitkan PP Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum. Penerbitan PP itu dinilai sebagai bentuk kemunduran.

“Saya kira ini terlalu naif lah ya menurut saya, ini seperti kita kembali ke zaman dulu,” kata Presiden PKS Sohibul Iman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Sohibul juga menyoroti Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pencegahan radikalisme aparatur sipil negara (ASN). Adanya SKB yang memungkinkan pengaduan ASN terpapar radikalisme itu menurut Sohibul berpotensi untuk kriminalisasi.

“Apalagi dengan adanya pusat pengaduan, itu kan kemudian orang yang berselisih secara pribadi, bisa saja kemudian mengkriminalisasi, melaporkan hal-hal seperti itu. Saya kira kita sudah mau dan bergerak maju ya sejak reformasi ini, tolong jangan set back ke belakang. Itu kan cara-cara yang seperti dulu,” ujarnya.

Menurut Sohibul, diperlukan terobosan yang sesuai perkembangan zaman untuk melawan radikalisme. Sohibul mengatakan ada berbagai macam faktor penyebab radikalisme, salah satunya soal ketidakadilan.

“Saya kira ada orang-orang yang memang tidak karena faktor ketidakadilan terus mereka radikal, tapi semua sepakat itu kecil sekali. Kecil sekali. Jangan untuk memberantas yang kecil sekali dengan senjata yang demikian luar biasa. Jadi nangkep nyamuk ya pakai obat nyamuk aja, jangan pakai canon,” tegasnya.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam aturan ini, diatur langkah-langkah mencegah terorisme.

PP itu diberi nama ‘Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan’. Salah satu isinya adalah mencegah orang dari bahaya terpapar radikalisme.

Pasal 22 ayat 1 PP Nomor 77 Tahun 2019 menyebutkan soal kriteria orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme. Kriteria yang disebutkan di pasal tersebut meliputi:
1. memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal terorisme;
2. memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal terorisme;
3. memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal terorisme; dan/atau
4. memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme.

Sumber: Detik.com

LEAVE A REPLY