DPR Berikan Catatan Indonesia Bebaskan Bea Masuk Produk Palestina

0
1506
H. Rofi’ Munawar, Lc. Anggota Komisi VII FPKS | Wakil Ketua BKSAP DPR R

 

Jakarta (11/8) Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Rofi Munawar memberi catatan khusus atas langkah Pemerintah Indonesia membebaskan bea masuk bagi produk Palestina. Diantaranya memastikan tidak ada produk-produk Israel yang ikut serta dalam proses tersebut.

“Kebijakan ini dipastikan akan memberikan dampak yang luar biasa bagi perekonomian Palestina, karenanya Pemerintah harus memastikan bahwa produk tersebut asli dari negara tersebut. Mengingat seringkali selama ini sejumlah produk palestina melewati Israel.” ditegaskan Rofi Munawar dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media pada hari sabtu (11/8) di Jakarta.

Rofi mengingatkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk memfasilitasi secara serius produk-produk Palestina. Karena jika diperhatikan jumlah ekspor Indonesia jauh lebih banyak ke Palestina dibandingkan sebaliknya, padahal negara tersebut tengah mengalami kesulitan dan himpitan. Namun dalam sejumlah kesempatan nampak Mendag seperti menyederhanakan persoalan tersebut pada persoalan kemurahatian Indonesia.

“Perlu waktu lebih dari 9 bulan untuk membebaskan bea masuk produk-produk Palestina ke Indonesia. Padahal neraca perdagangan saat ini positif antara Indonesia dengan Palestina” tegasnya.

Dari data Kementerian Perdagangan nilai ekspor sepanjang tahun 2017 Indonesia ke Palestina sebesar 2,05 juta dollar AS, dengan varian produk kopi, teh, pasta, roti, sabun, dan parfum. Sementara nilai impor produk dari Palestina yaitu kurma, bernilai 341.000 dollar AS. Kondisi itu membuat neraca perdagangan Indonesia-Palestina tahun 2017 surplus untuk Indonesia sebesar 1,7 juta dollar AS.

“Padahal komitmen peningkatan telah cukup lama terjadi saat pertemuan dengan Palestina dalam Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Buenos Aires, Argentina, Desember 2017 lalu.” Keluhnya.

Dalam kesepakatan dagang Indonesia membuka pintu seluas-luasnya produk asal Palestina tanpa dikenakan tarif bea masuk atau 0 persen.

Kesepakatan tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Implementing Agreement (IA) pada nota kesepahaman tentang penghapusan tarif bea masuk bagi produk kurma dan minyak zaitun murni di gedung Kementerian Perdagangan, Senin (6/8/2018). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun.

LEAVE A REPLY