PKS Siap Hadapi Peluang dan Tantangan dalam Menyongsong Perubahan Undang-undang Pemilu

0
1826

IMG-20170114-WA0015

Lampung Timur – Pelaksanaan pemilihan umum sering menjumpai sejumlah kendala dengan permasalahan berakar dari peraturan-peraturan yang berlaku. Untuk itu, PKS Lampung Timur menggelar diskusi terbatas membahas RUU Pemilu, menjelang pelaksanaan pemilu serentak pada 2019.

“PKS harus memiliki sikap yang tegas dalam mengambil keputusan apa yang akan dilakukan dalam Pemilu kali ini” kata Sekretaris Umum DPD PKS amantoko. Sabtu, 14 Januari 2017.

Diskusi ini dihadiri oleh Komisioner KPU Wasiat Jarwo Asmoro, Setruktur atau pengurus DPD, DPC, Tokoh dan Kader PKS di Tujuh daerah pemilihan.

Jarwo menyampaikan Draft Rancangan Undang-Undang yang memiliki 500 pasal sehingga pembahasannya tidak dapat dilaksanakan dengan terburu-buru. Dari sekian banyak pasal, terdapat beberapa aturan krusial yang mendapat sorotan khusus.

Isu lain terkait syarat pemilihan presiden dan wakil, waktu kampanye pileg dan pilpres, jumlah pemilih maksimal pada TPS, dan mengenai pilihan sistem pemilu (proporsional terbuka murni, proporsional tertutup, proporsional terbuka terbatas ala 2009, atau campuran paralel seperti di negara di luar Indonesia. Juga penting menyorot peran lembaga penyelenggara pemilu.

Di sela diskusi Teguh Suyatman, aleg DPRD Lamtim memberikan masukan kepada penyelenggara pemilu, “kami berharap dengan adanya peraturan baru mengenai peserta pemilu di tahun 2019 tidak ada masyarakat yang dirugikan hanya gara-gara tidak memiliki e-KTP.”

Selain itu Bendahara Umum DPD PKS Lamtim, Muslih Haryono juga menambahkan bahwa tantangan yang terberat dalam setiap pemilu adalah memperkecil pelanggaran pada proses pemilu.

“Bawaslu harus dapat memperkuat penyelenggaraan pemilu, karena ekspektasi yang tinggi dari masyarakat dan semua pihak, serta wajib mempersempit ruang kecurangan dalam proses pemilu” kata Muslih.

LEAVE A REPLY