JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menaikkan ambang Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Junaidi Auly perlu diapresiasi.
“Ini kabar gembira di tengah kondisi perekonomian global yang belum cerah. Kita berharap stimulus pajak seperti ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat,” ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dari daerah pemilihan Lampung ini di ruang kerjanya di Gedung Nusantara I DPR RI (12/4/2016).
“Apalagi jika PTKP didasarkan pada upah minimum provinsi yang juga sudah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2015. Sekalipun dengan peningkatan daya beli ini kita juga harus mewaspadai fluktuasi suku bunga,” lanjut Junaidi. Saat ini upah minimum provinsi (UMP) tertinggi DKI Jakarta Rp 3,1 juta dan terrendah NTT Rp 1,5 juta.
Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan RI Bambang PS Brodjonegoro dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (11/4/2016), batas PTKP direncanakan naik mulai Juni 2016. “Kami usulkan PTKP berlaku tahun ini. Rencananya bulan Juni akan kita umumkan kenaikan PTKP secara resmi,” kata Bambang.
Dengan mempertimbangkan besaran upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten 2016, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan batas PTKP dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan.
Berikut batas PTKP yang baru:
1. Pekerja lajang (belum kawin) Rp 54 juta per tahun
2. Pekerja kawin tanpa tanggungan (anak) Rp 58,5 juta per tahun
3. Pekerja kawin dengan tanggungan 1 Rp 63 juta per tahun
4. Pekerja kawin dengan tanggungan 2 Rp 67,5 juta per tahun
5. Pekerja kawin dengan tanggungan 3 Rp 72 juta per tahun
6. Pekerja kawin dengan istri tanpa tanggungan Rp 112,5 juta per tahun
7. Pekerja kawin dengan istri bekerja tanggungan 1 Rp 117 juta per tahun
8. Pekerja kawin dengan istri bekerja tanggungan 2 Rp 121,5 juta per tahun
9. Pekerja kawin dengan istri bekerja tanggungan 3 Rp 126 juta per tahun.




