METRO – Peristiwa pelemparan molotov yang dilakukan oknum tak dikenal di kediaman calon walikota Abdul Hakim pada senin kemarin mengundang berbagai dugaan dari media dan masyarakat. Sidik Efendi, kuasa hukum tim AHLI melakukan konferensi pers guna mengonfirmasikan kronologi terjadinya peristiwa tersebut, senin (7/12).
Ia menyayangkan atas terjadinya peristiwa yang terjadi di rumah Abdul Hakim yang selama ini dijadikan sebagai posko pemenangan tim AHLI. “Menurut kami tindakan pelemparan molotov yang berupa botol berisi bahan bakar minyak dan juga sumbu tersebut merupakan sebuah bentuk teror yang dapat membahayakan ketertiban umum, terutama bagi pasangan calon walikota, bapak Abdul Hakim,” ujar Sidik.
Dalam penuturannya ia juga meminta agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku teror serta bersikap profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Sebab menurutnya hal tersebut adalah salah satu bentuk kejahatan yang melanggar hukum. “Hal ini masuk dalam rangkaian delik pidana dan diatur dalam KUHP. Jelas bahwa tindakan ini adalah bentuk kejahatan pidana. Oleh karena itu kami sudah perkarakan hal ini kepada pihak penegak hukum untuk segera mengusut siapa pelaku yang ada di balik tindakan teror ini,” sambungnya.
Hal senada juga diuraikan ketua tim pemenangan AHLI pada media, Heriyanto. Ia mengatakan pelemparan semacam molotov merupakan pertanda intimidasi baik secara fisik maupun psikologis terhadap salah satu pasangan calon. Ia juga menyinggung tindakan tersebut terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Abdul Hakim beberapa waktu lalu.
Namun ia tetap menghimbau kepada kader dan simpatisannya untuk tetap tenang fan tidak cepat terprovokasi dalam menghadapi situasi. “Kami menghimbau kepada seluruh kader, simpatisan baik relawan maupun masyarakat yang mendukung AHLI agar tidak terpancing dan tetap fokus menjaga persatuan dan kesatua,” tegasnya.



