Wakil Ketua DPRD Lampung : Lahan BNIL Harus Diukur Ulang

0
1453

Bandar Lampung – Upaya win-win solution yang paling mungkin dilakukan terkait penghentian operasional PT BNIL (Bangun Nusa Indah Lampung), Tulang Bawang yang diduga telah beralih fungsi dari budidaya tanaman sawit ke tebu adalah melalui pengukuran ulang lahan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman pada Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Lampung dan Pihak Perusahaan serta instansi terkait di Kantor DPRD Lampung, Kamis (28/5).

Johan mengatakan pengukuran ulang lahan tersebut harus dilakukan pasca keluarnya SK  Bupati Tulang Bawang No. B/199/II.I/HK/TB/2015 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang No. B/243/II.I/HK/TB/2013 tentang Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) PT BNIL. “Dengan pengukuran ulang, akan diketahui apakah seluruh HGU telah beralih fungsi atau hanya sebagian sehingga masih ada sisa lahan 2.674,85 hektar  yang masih berfungsi sebagai lahan sawit”, kata Anggota Dewan Dapil Pesawaran, Pringsewu dan Metro itu.

Anggota Fraksi PKS itu juga menjelaskan, terdapat informasi yang masih perlu diperjelas terkait penggunaan lahan yang dialihfungsikan, apakah 3800 hektar atau seluruh HGU yakni 6.474,85 hektar. Sebab, berdasarkan informasi yang Ia dapatkan dari media HGU PT BNIL seluas 6.474,85 hektar, sementara yang diduga telah dialihfungsikan seluas 3800 hektar.  “Jika masih ada sisa lahan 2.674,85 hektar yang belum dialihfungsikan, atau masih menjadi lahan sawit tentu dapat menjadi jalan tengah dalam rangka mencari solusi terbaik agar pemerintah daerah setempat menjalankan fungsinya serta karyawan yang bergantung dengan perusahaan tersebut terselamatkan karena masih diberi kesempatan bekerja di lahan sawit tersebut,” jelas Wakil Ketua Umum PKS Lampung itu.

Diketahui sebelumnya, sekitar 800 orang karyawan PT BNIL terancam dirumahkan akibat pemberlakuan SK  Bupati Tulang Bawang No. B/199/II.I/HK/TB/2015 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang No. B/243/II.I/HK/TB/2013 tentang Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) PT BNIL. ()

LEAVE A REPLY