Bandar Lampung, 26 September 2025 – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung sekaligus Sekretaris Fraksi PKS, Syukron Muchtar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus keracunan massal yang dialami ratusan siswa akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung. Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN), sejak awal 2025 tercatat 572 siswa di Lampung dan lebih dari 5.600 siswa secara nasional terdampak kasus keracunan terkait program tersebut.
Syukron menilai bahwa MBG sejatinya merupakan program mulia pemerintah yang bertujuan memperbaiki gizi anak bangsa. Namun, lemahnya pengawasan serta tata kelola justru menimbulkan persoalan serius di lapangan. “Kita semua mendukung upaya peningkatan gizi anak-anak. Tetapi jika pelaksanaannya menimbulkan keracunan massal, maka ini alarm serius. Keselamatan siswa harus lebih diutamakan daripada sekadar menjalankan program,” tegas Syukron.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah, khususnya di Lampung, perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyediaan makanan dalam MBG. Audit independen yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan, menurut Syukron, mutlak diperlukan untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Selain itu, Syukron juga menekankan pentingnya regulasi daerah yang kuat dalam mendukung implementasi MBG. Ia mendorong lahirnya Peraturan Gubernur atau bahkan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur standar keamanan pangan, distribusi, serta sanksi tegas bagi pihak penyelenggara yang lalai. Menurutnya, penguatan aturan akan memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata bagi siswa.
Syukron menilai aspek perlindungan bagi siswa juga harus menjadi prioritas. Ia meminta adanya protokol darurat yang jelas, termasuk mekanisme penanganan cepat, hotline pengaduan, serta kompensasi yang layak bagi korban keracunan. “Anak-anak dan orang tua tidak boleh dibiarkan menghadapi dampak keracunan seorang diri. Negara wajib hadir untuk memberi perlindungan maksimal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Syukron juga mengingatkan agar beban anggaran akibat kelalaian dalam pelaksanaan MBG tidak ditimpakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung. Menurutnya, tanggung jawab sepenuhnya harus ditanggung oleh penyedia jasa atau pemerintah pusat, sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik.
Dalam pandangannya, jaminan keamanan pangan bukan hanya soal teknis distribusi makanan, tetapi juga merupakan hak dasar masyarakat. Hal ini, tegas Syukron, telah diatur dalam berbagai payung hukum, mulai dari UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, hingga UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian yang menyebabkan sakit atau luka dapat dijerat dengan Pasal 360 KUHP.
Sebagai penutup, Syukron menegaskan komitmen Fraksi PKS DPRD Lampung untuk terus mengawal agar program MBG benar-benar bermanfaat dan tidak berhenti pada slogan. “PKS hadir untuk memastikan setiap program pro-rakyat berjalan baik, aman, dan membawa manfaat. Kami ingin MBG benar-benar sehat dan bergizi, bukan justru menimbulkan trauma bagi siswa dan orang tua,” pungkasnya.